Makalah
Tugas
Mata Kuliah
Sistem Administrasi Negara Indonesia
Dosen :
Dra. Syakdiah, M.si

DisusunOleh:
Nama Maleaki Tipagau
Nim : 121312062
Fakultas : Isipol
Jurusan : Administrasi Negara
Universitas Widya
Mataram
Yogyakarta 2015
DAFTAR ISI
Daftar Isi
.............................................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
…………………………………………………………. 1
A. Latar Belakang ................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah …………………………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN
………………………………………………………….. 2
A.
Sistem Administrasi Negara RI …………………………………………….. 2
B.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
…………………………………… 4
C.
Obyek Hukum Administrasi Negara
.............................................................. 5
D.
Sumber-sumber Hukum Administrasi ……………………………………... 6
E.
Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintah ……………………………………… 7
BAB III PENUTUP
……………………………………………………………….. 10
A.
Kesimpulan ………………………………………………………………… 10
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………… 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI)
secara luas memiliki artiSistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD
1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa
dalam segala aspeknya, sedangkan dalamarti sempit, SANRI adalah idiil
Pancasila, Konstitusional ± UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta
kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesiasecara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis,
demografi, kekayaanalam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaiantujuan negara dan pelaksanaan
tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yangmasing-masing
dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945dengan
amandemennya. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan
bagianintegral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan Sistem Administrasi
Negara RI ?
2.
Menjelaskan Pengertian hukum
administrasi Negara ?
3.
Menjelaskan Obyek Administrasi
Negara ?
4.
Menjelaskan sumber-sumber
administrasi Negara ?
5.
Menjelaskan Bentuk-bentuk perbuatan
Pemerintah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Administrasi Negara RI
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem
:
1.
Sistem adalah merupakan kebulatan
dari bagian yang saling bergantung.
2.
Sistem terdiri dari gugus-gugus
komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuansebagai suatu keseluruhan.
3.
Sistem adalah kompleks unsur-unsur
yang saling berinteraksi.
Komponen-komponen (unsur) dalam Administrasi Negara
dilihat dari Analia Sistem :
1.
Lingkungan
LingkunganMencakup berbagai macam
gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)Gejala adalah masalah/bajan
yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) didalam membuat suatu
kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat(membantu) atau
menghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalammembuat suatu keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
a.
Langganan ( Siapa saja yang
mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
b.
Pasar ( yang menentukan biaya dari
barang dan jasa yang akan dikomunikasikan
c.
Golongan kepentingan ( anggota
masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yangmendukung maupun yang menolak
kebijakan pemerintah
d.
Badan badan lain yang menjadi
konsumen daripada kebijaksanaan.
2.
Input(dari lingkungan)
Input dari lingkunganInput dapat
dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke
dalam proses konversi. Input dapat berupa :
Tuntutan :
a.
Masyarakat menuntut barang-barang
dan jasa-jasa dari negara untuk merekakonsumsikan.Contoh : pendidikan;
kesehatan; rekreasi; keamanan; dll.
b.
Masyarakat menuntut pengaturan
perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku darialat-alat negara.
c.
Masyarakat dapat menuntut kebebasan
kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiata spiritual. Contoh : ibadah;
merayakan hari besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak
harus melukiskan sifat interaksiantara rakyat engan administrator; suatu
tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akansuatu jasa. Sumber-sumber
kekayaan :
a.
Sumber daya manusia
b.
Kekayaan alam/sumber daya alam
c.
Skill
d.
Teknologi
e.
Uang/keuangan
f.
Metode-metode
Dukungan, oposisi/sifat
masa bodoh :
Kewajiban membayar
pajak Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintah
Bagaimanasikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau
menolak ) Saluraninput kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari
sektor swasta, namun juga berasal dari badan-badan pemerintah yang lain :
Lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga
yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang;
instruksi-instruksi;peraturan pemerintah; penilaian kepala eksekutif;
Penilaian hakim; dsb
3.
Konversi (pengubahan/proses
pengubahan)
Yang berfungsi sebagai pelaku
kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah : unit-unit
administratif yang dilaksanakan oleh para administrator. Bekerja
dipengaruhioleh : input; keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi
yang bersangkutan,untuk 1. pengambilan keputusan, 2. pelaksanaan keputusan, 3.
pengendalian, 4. tindakan.Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
a.
Struktur organisasi yang ada,
b.
Prosedur yang telah ditetapkan,
c.
Keahlian, pengalaman pribadi dan
kecenderungan yang dimiliki,
d.
Cara-cara yang telah ditetapkan bagi
para administrator dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan.
4.
Output5. Feed back
Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa
:
a.
Barang dan jasa seperti diinginkan masyarakat.
b.
Pengaturan berbagai macam perilaku
c.
Penyampaian informasi, dll
Perwujudan dari
tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang
pemerintahan yang lain
5.
Feed back
a.
Mengambarkan pengaruh dari outputs
terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen(cocok/kurang cocok/tidak cocok)
b.
Dengan harapan untuk dijadikan
inputs baru dalam konversi berikutnya.
c.
Untuk menghasilkan output baru yang
lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik
ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan
sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga
menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler. Definisi kerja dari
Sistem Administrasi Negara :
Suatu proses dinamik
yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadi
keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan
baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka
mewujudkan kebijakan pemerintah/Negara.
B. Pengertian
Hukum Administrasi Negara
a.
Hukum administrasi negara adalah
peraturan hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara
dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingganegara itu berfungsi. (R. Abdoel
Djamali).
b.
Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhitugasnya. (Kusumadi
Poedjosewojo.)
c.
Hukum administrasi negara adalah
hukum yang menguji hubungan hukum istinewayang diadakan, akan kemungkinan para
pejabat melakukan tugas mereka yangkhusus. (E. Utrecht.)
d.
Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang
diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (VanApeldoorn.)
e.
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.(Djokosutono.)Istilah
hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi
recht(bahasa Belanda).
C. Obyek Hukum
Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum
administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan
dalam hukum administrasi negara.Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono,
S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara jabatan-jabatan dalam negara dan parawarga masyarakat, maka dapat
disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan
dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan wargamasyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum
administrasi adalah samadengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat
Soehino, S.H.). pendapat demikiandilandasi alasan bahwa hukum administrasi
negara dan hukum tata negara sama-samamengatur negara. Namun, kedua hukum
tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negaramengatur negara dalam keadaan
bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaandiam.
Maksud dari istilah ´negara dalam keadaan bergerak´
adalah nahwa negara tersebutdalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapannegara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinyamasing-masing. Istilah
´negara dalam keadaan diam´ berarti bahwa negara itu belum hidupsebagaimana
mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada
belummenjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang
perbedaan antarahukum administrasi negara dan hukum tata negara.
D. Sumber-Sumber
Hukum Administrasi
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a.
Sumber hukum material, yaitu sumber
hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal
dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikapmanusia
b.
Sumber hukum formal, yaitu sumber
hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu
kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
1.
Pengertian Sumber Hukum
Hukum dapat ditinjau dari berbagai
aspek. Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara
bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif itu
dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yang bersifatsejarah, maka
sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukumlain seperti
hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang rapat,dsb
2.
Pancasila Sebagai Sumber HukumDalam
Tap MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang
Berupaketetapan-Ketetapan MPRS RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang
perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No.
V/MPR/1973, PancasilaDinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum´. Yang
artinya bahwaPancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-citamengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
prikemanusiaan, keadilansosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk- bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dankeagamaan sebagai pengejawantahan dari
Budi Nurani Manusia.Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu
mewujudkan dirinya dalam
a.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 (Yang dimaksud adalah ProklamasiKemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh
Ir. Soekarno.)
b.
Dekrit 5 Juli 1959
Suatu keputusan Presiden RI, yang
isinya:
1.
Pembubaran Konstituante
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS)
4.
Undang-Undang Dasar
Proklamasi, dan(Adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan / Preambule,
batangTubuh dan Penutup.)
5.
Surat Perintah 11 Maret 1966.
(Berisi perintah kepada Letnan JendralSoeharto, Mentri/Panglima AD, untuk dan
atas nama Presiden/PanglimaTertinggi ABRI.)
3.
Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti
formal diperhitungkan terutama ³bentuk tempathukum itu dibuat menjadi positif
oleh instansi Pemerintahan yang berwenang´. Dalamarti, bentuk wadah suatu badan
pemerintahan tententu dapat meciptakan badan hukum.Sumber Hukum (formal) di
Indonesia, diatur dalam MPRS No.XX/MPR/1966, berartiUUD 1945, Tap MPR, UU &
PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP, Keppres, Inpres,Permen, serta Instruksi
Mentri & Surat Mentri.
E. Bentuk-entuk
Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1.
Pemerintahan dalam arti luas, yaitu
pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yangmasing-masing terpisah satu
sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a.
Kekuasaan legislatif.
b.
Kekuasaan eksekutif.
c.
Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias
Politica dari Montesquieu. Tetapi,menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam
arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a.
Tindakan / kegiatan pemerintahan
dalam arti sempit (bestuur).
b.
Tindakan / kegiatan polisi
(politie).
c.
Tindakan / kegiatan peradilan
(rechts praak).
d.
Tindakan membuat peraturan
(regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire
adalah pemerintahan yang meliputi :
a.
Kegiatan penyelengaraan
kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b.
Kegiatan pemerintahan dalam arti
sempit.
c.
Kegiatan kepolisian.
d.
Kegiatan peradilan.
e.
Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam
arti luas dibagi menjadi duatingkatan (dwipraja), yaitu :
a.
Alat-alat pemerintahan yang
menentukan hukum negara / politik negara.
b.
Alat-alat perlengkapan pemerintahan
yang menjalankan politik negara yang telahditentukan.
2.
Pemerintahan dalam arti sempit ialah
badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian,
peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahandalam arti sempit itu dapat
disebut dengan istilah lain, yaitu ´administrasi negara´.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau
bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
a.
Perbuatan hukum / tindakan hukum.
b.
Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a.
Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu.
b.
Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu
suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara
berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur
hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara
dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang
menjadi pegawai negeri.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua,
yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian
pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara
simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi,
kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan
tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing
dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan
amandemennya. Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
a.
Sistem adalah merupakan kebulatan
dari bagian yang saling bergantung.
b.
Sistem terdiri dari gugus-gugus
komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan.
c.
Sistem adalah kompleks unsur-unsur
yang saling berinteraksi
DAFTAR PUSTAKA
Amal,
Ichlasul. 2004. ´Sistem Pemerintahan RI.´
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Asshidiqie,
Jimly. 2004. Etika Birokrasi Penegakan
Hukum Dan ³Good Governence.´ Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar